Sabtu, 01 Desember 2012

PENJARA BUTHIDAUNG KERJA PAKSAKAN MUSLIM ROHINGYA



 
Arakan, 18 Muharram 1434/ 2 Desember 2012 (PERANG DUNIA XXX) - Di Penjara Buthidaung, Arakan, pemerintah Myanmar menjadikan tahanan kerusuhan etnis Rohingya sebagai pekerja paksa sejak minggu kedua November.

“Para tahanan Rohingya yang ditangkap dalam kerusuhan, digunakan sebagai buruh panen penjara oleh otoritas Penjara Buthidaung,” kata seorang  mantan tahanan yang dibebaskan dari penjara tersebut, Sabtu.

Mantan tahanan yang tidak mau menyebutkan namanya itu melanjutkan, di pagi hari para tahanan dibawa ke sawah untuk memanen setelah pagi harinya diberi sedikit makanan oleh pemerintah. Sepanjang hari mereka harus bekerja di sawah dan harus kembali di malam hari dengan membawa sebundel padi.
Seorang kerabat tahanan mendapat informasi dari pembantu sipir penjara bahwa para tahanan  harus merontokkan padi dari telingan padi dengan kaki atau  tangan. Selama perontokan padi, pendarahan akan terjadi pada kaki dan tangan mereka.

Di negara bagian Arakan, setelah panen padi, biasanya sapi yang digunakan untuk memisahkan padi dari telinga padi. Namun kali ini, tahanan Rohingya yang digunakan sebagai pengganti sapi meskipun pihak berwenang memiliki sapi perontok padi. Aparat tidak mengijinkan menggunakan sapi, menurut sumber terpercaya.

Sumber tersebut juga mengatakan banyak tahanan Rohingya yang diberi makan setengah, mengalami sakit karena kekurangan obat-obatan disebabkan kondisi penjara yang tidak sehat.

Selain itu, kewenangan mendiskriminasi pemimpin agama Islam  yang ditahan. Mereka dipaksa untuk mencukur jenggotnya. Jika menolak mereka akan dipukuli dan dicukur paksa oleh aparat penjara, kata yang lain yang juga baru dibebaskan dari penjara tersebut.

Lebih dari 800 tahan Rohingya telah mendekam di penjara Buthidaung sejak Juni 2012 yang ditangkap dalam konflik kekerasan yang mengusir etnis Rohingya. Tidak ada yang bisa mendapat jaminan atau menggunakan jasa pengacara. Baru-baru ini beberapa tahanan dijatuhi hukuman penjara 10 sampai 20 tahun tanpa berkas dan pembelaan. (Abu Dzakir).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar