Alexandria, Mesir, 18 Shafar 1434/31 Desember 2012 (EI/MINA)
- Pengadilan Administrasi
Alexandria, Ahad memutuskan bahwa Pemerintah harus mengaktifkan kembali petugas
polisi yang diskors karena mereka menumbuhkan jenggot, kantor berita Nile News
milik pemerintah melaporkan melalui situs resminya, Ahad.
Egypt Independent melaporkan dalam situsnya,bulan Maret lalu, Menteri Dalam Negeri Mohamed Ibrahim menurunkan pangkat 17 petugas polisi yang menumbuhkan jenggot mereka karena melanggar aturan kementerian yang berkaitan dengan penampilan petugas. Puluhan
polisi lainnya telah diskors karena alas an yang sama dan kelompok itu
mengajukan gugatan menentang keputusan kementerian.
Rangkaian Pengadilan Administrasi di Alexandria, Beheira dan Tanta, semua mengesampingkan
keputusan Kementerian
Dalam Negeri di awal tahun
ini, sedangkan Pengadilan Administrasi Kairo mengukuhkan sanksi disiplin pada
bulan Juli.
Meskipun pengadilan Alexandria telah menolak dan mengaktifkan kembali polisi yang berjenggot, tetapi Mahkamah Agung Administrasi masih mempertimbangkan.
Pengadilan Alexandria mengatakan, Ahad, “Petugas polisi berjenggot tidak mewakili bahaya bagi kepolisian atau mempengaruhi efisiensi kerjanya."
Pengadilan menegaskan hak mereka untuk kembali ke pekerjaan dan tidak menjadi acuan untuk dipensiunkan atau diberhentikan dari bekerja.
Pengadilan juga memerintahkan kementerian untuk membayar denda sebesar
LE800. (Abu Dzakir).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar