Minggu, 09 Desember 2012

MURSI GANTI DEKRIT KONTROVERSIAL DENGAN DEKLARASI KONSTITUSI BARU


        Kairo, 26 Muharram 1434/ 10 December 2012 (PERANG DUNIA XXX) – Setelah sepuluh jam pertemuan Ahad, dialog nasional antara Presiden Mesir Muhamad Mursi dan sejumlah tokoh politik berakhir dengan pengumuman deklarasi konstitusi baru yang menggantikan dekrit kontroversial yang dikeluarkan 22 November lalu. Kebanyakan oposisi memboikot dialog nasional tersebut.

      Deklarasi yang baru juga menempatkan deklarasi 22 Nopember dan semua deklarasi sebelumnya kebal dari semua usaha melawannya. Hal ini menyangkut pemecatan dan penggantian jaksa dari posisinya sebagaimana perintah langsung untuk mengungkap kasus yang menewaskan para demonstran selama revolusi Mesir pada 25 Januari 2011 sampai akhirnya Mursi terpilih menjadi presiden pada 30 Juni 2012.
Ahram Online menyiarkan terjemahan deklarasi konstitusi baru Presiden Mursi yang dikeluarkan pada 8 Desember 2012 :
  1. Deklarasi konstitusi yang dikeluarkan pada 22 November 2012 tidak berlaku mulai hari ini (9/12) dan semua konsekuensinya tetap berlaku.
  2. Jika ada bukti baru, maka investigasi akan dilakukan terhadap tindakan pembunuhan, percobaan pembunuhan, melukai atau meneror warga yang terjadi antara tanggal 25 Januari 2011 dan 30 Juni 2012 jika perbuatan tersebut berhubungan dengan revolusi. Jika investigasi membuahkan bukti baru terkait dengan kejahatan kriminal diatas, maka jaksa penuntut umum boleh membawa kasus tersebut ke pengadilan yurisdiksi, bahkan jika ada pembebasan akhir  dalam kasus tersebut atau pengadilan menolak banding jaksa dalam pembebasan itu.
  3. Jika rakyat memilih menentang rancangan konstitusi dalam referendum pada Sabtu 15 Desember 2012, Presiden akan mengadakan pemilihan langsung dari 100 anggota dewan konstituante yang baru dalam waktu tiga bulan. Majelis tersebut harus menyelesaikan tugasnya selama enam bulan sejak tanggal pemilihan. Presiden kemudian mengadakan referendum tentang rancangan baru yang diselenggarakan oleh Majelis dalam waktu 30 hari setelah menerima rancangan. Presiden kemudian akan mengajak referendum lagi untuk rancangan baru yang diajukan  oleh Majelis dalam waktu 30 hari setelah menerima rancangan. Dalam semua kasus, penghitungan suara dan pengumuman hasil referendum konstitusi akan dilaksanakan secara terbuka dalam pemilihan subkomite subkomite segera setelah proses pemungutan suara selesai. Hasilnya akan disahkan oleh ketua subkomite.
  4. Semua deklarasi konstitusi, termasuk yang terbaru, bersifat kebal terhadap hukum.
  5. Deklarasi konstitusi diumumkan melalui koran pemerintahan dan sah sejak hari dikeluarkan.
Mi’raj News Agency (MINA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar