Muhib Al-Majdi
Seluruh karung ganja itu berhasil ditangkap dari dua buah mobil Toyota Land Cruiser yang dihentikan oleh mujahidin Anshar Dien pada hari Selasa (27/11) 200 km timur kota Timbuktu, Mali Utara.
Sumber di daerah tersebut menyebutkan kepada Sahara Media bahwa kedua mobil itu datang dari Burkina Faso dalam perjalanan menuju Aljazair melalui Mali Utara. Kedua mobil itu mengangkut 200 karung ganja yang diperkirakan senilai lebih dari 200 juta Frank Afrika Barat (XOF, Frank CFA BCEAO).
Kepolisian Islam mujahidin Anshar Dien membakar seluruh karung ganja tersebut. Beberapa minggu sebelumnya, pemimpin mujahidin Anshar Dien syaikh Iyad Agh Ghali telah menetapkan peraturan yang mengharamkan penyelundupan ganja atau narkotika lainnya di seluruh wilayah yang telah dikuasai mujahidin Anshar Dien.
Dalam peraturan tersebut mujahidin Anshar Dien memberi waktu dua minggu kepada seluruh penyelundup dan jaringan narkoba untuk meninggalkan wilayah yang dikuasai pemerintahan mujahidin.
Salah satu tujuan penerapan syariat Islam adalah melindungi kepentingan akal dan harta umat manusia. Selain diharamkan oleh syariat Islam, narkoba merupakan barang yang sangat merusak akal sehat dan menguras harta manusia. Penerapan syariat Islam di Mali Utara akan memerangi setiap bentuk penyelundupan, perdagangan dan konsumsi narkoba.
(muhib almajdi/arrahmah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar