(PERANG DUNIA XXX)
G 30 S/PKI dan Stigma Negatif terhadap Bung
Karno
Perlakuan
negara terhadap pejuang kemerdekaan dan Presiden RI pertama, Soekarno, dapat
disebut sebagai tindakan yang mereduksi hak-haknya dan merendahkan harkat
martabatnya sebagai proklamator kemerdekaan. Melalui TAP MPRS No. XXXIII/1967,
kekuasaan Bung Karno dicabut atas tuduhan terlibat dalam peristiwa G30S PKI
tahun 1965. Dalam konteks ini, sudah selayaknya bila keberadaan TAP MPRS No.
XXXIII/1967 tersebut dicabut dan nama Bung Karno direhabilitasi penuh.
Rizal Ramli |
Demikian
dikatakan tokoh nasional yang menjadi ikon perubahan DR. Rizal Ramli ketika
dimintai komentarnya seputar adanya rencana Keluarga Bung Karno dan Civitas
Akademika Unversitas Bung Karno (UBK) Jakarta mengajukan judicial review terhadap TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 dan TAP MPR
No. I/MPR/2003. Sebagai prakondisi,
Universitas Bung Karno akan menyelenggarakan seminar bertema “Menggugat TAP MPRS NO. XXXIII/MPRS/1967 DAN
TAP MPR NO. I/MPR/2003 Dikaitkan dengan Aspek Sejarah, Hukum, Keadilan, dan HAM
serta Hukum Tata Negara”, di Jakarta, Kamis (28/02).
Menurut
DR. Rizal Ramli yang juga Ketua Dewan Kurator Universitas Bung Karno, Indonesia
adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hukum harus mampu
memberi rasa tenang, aman, damai, adil bagi setiap warga negara. Karena itu,
dengan dalih apa pun, tanpa keputusan pengadilan, negara tidak boleh mereduksi
bahkan merampas hak-hak konstitusional warga negaranya.
“Kita
tahu, Bung Soekarno dituduh terlibat dalam peristiwa G30S PKI. Tapi sampai
akhir hayatnya, beliau tidak pernah diperiksa atau diadili di pengadilan. Ini
adalah stigma yang ditimpakan negara kepada proklamator kemerdekaan Indonesia
tanpa diberi kesempatan untuk membela diri. Akibatnya, stigma tersebut terus
melekat sampai akhir hayat Bung Karno tanpa ada kesempatan untuk membersihkan
diri. Saya kira wajar saja, bila banyak rakyat Indonesia pencinta, dan
penerus perjuangan Bung Karno akan
mendukung upaya ini,” ujar tokoh yang juga akrab disapa RR ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar