Kamis, 10 Januari 2013

LEBANON GRATISKAN BIAYA VISA WNI ASAL SURIAH

 
Beirut, 29 Shafar 1434/11 Januari 2013 (PERANG DUNIA XXX) - Dukungan Pemerintah Lebanon terhadap program pemulangan WNI asal Suriah yang transit melalui Lebanon kembali ditegaskan oleh otoritas Imigrasi Lebanon.

      Dalam siaran pers Kementrian Luar Negeri (Kemlu) RI yang diterima Mi’raj News Agency, Kamis (10/12), dukungan pemerintah Lebanon tersebut salah satunya dalam bentuk penghapusan biaya visa untuk masa tinggal sampai dengan satu bulan.
      “Sebelumnya untuk transit selama 2 x 24 jam, kami tidak mengenakan biaya visa. Sekarang untuk visa dengan masa tinggal 1 bulanpun, tetap kita gratiskan,” jelas Fadi Malak, pejabat senior Imigrasi Lebanon pada saat meninjau kesiapan shelter (penampungan) WNI di KBRI Beirut, Senin (07/01).
      Ia juga menjelaskan bahwa sesuai peraturan biasanya Pemerintah Lebanon memungut biaya untuk visa transit berdurasi 10 hari mencapai LBP 25.000 (+ Rp. 158 ribu) perorang dan durasi tinggal 30 hari mencapai LBP 50.000 (+ Rp. 316 ribu) / perorang.

Sementara itu, kunjungan Fadi Malak ke pusat penampungan WNI di KBRI Beirut merupakan bagian dari prosedur yang diterapkan oleh Pemerintah Lebanon untuk mengetahui kesiapan dan daya tampung Shelter.
      Menurut Fadi Malak, pihaknya menyaratkan keberadaan WNI selama di Lebanon harus menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia.
      Kepada Fadi Malak, Dubes RI untuk Lebanon Dimas Samodra Rum menjelaskan jaminan Pemerintah RI dalam mendukung dan menyiapkan semua kebutuhan logistik dan lainnya bagi WNI selama transit di Lebanon.
      Menurut Dubes, saat ini terdapat lebih dari 300 WNI dari Suriah yang ditampung di KBRI Beirut.
      Dubes atas nama Pemerintah Indonesia juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada otoritas Lebanon atas dukungan dan kerjasama yang besar dalam membantu proses repatriasi WNI ini.


Penyelesaian Hak TKI

      Terkait dengan pertanyaan publik tentang lambatnya pemulangan WNI dari Suriah meski konflik telah terjadi selama lebih dari 2 tahun, Dubes Dimas Samodra Rum menegaskan, proses repatriasi WNI dimanapun sangat unik karena menyangkut penyelesaian hak dan tanggung jawab dua pihak, yaitu majikan dan pekerja.
      “Pemerintah RI dapat saja memulangkan semua WNI, tapi kita juga harus memperhatikan apakah WNI kita sudah memperoleh semua hak dari majikan mereka seperti gaji, dll," terang Dubes RI.


       Menurutnya, sebagian besar WNI kita menyimpan gajinya di majikan, dan baru diambil setelah selesai kontrak kerja mereka. Dalam perkembangannya, tidak semua majikan memiliki itikad baik untuk membayarkan gaji yang disimpan ini.
      "Karenanya penyelesaian gaji tersebut perlu waktu terutama di tengah situasi Suriah yang sangat tidak mendukung,” lanjut Dubes Dimas.
      Dubes RI juga menekankan bahwa Kemlu RI telah mengirim tim teknis untuk membantu proses percepatan repatriasi ini salah satunya memastikan penyelesaian hak-hak TKI dari majikan mereka di Suriah.


Peningkatan WNI di Penampungan Beirut

      Memburuknya kondisi politik dan keamanan di Suriah akan terus menambah jumlah WNI yang dipindahkan dari penampungan KBRI Damaskus ke KBRI Beirut.
      Status Darurat Satu seperti yang diberitakan oleh KBRI Damaskus beberapa waktu lalu telah mendorong Pemerintah RI untuk mempercepat repatriasi semua WNI ke Tanah Air melalui Lebanon.
      WNI ini akan menunggu selama beberapa waktu di penampungan KBRI Beirut hingga memperoleh tiket pesawat yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat.

       "Saat ini terdapat sekitar 300 WNI yang ditampung di KBRI Beirut. Jumlah ini telah memenuhi sebagian besar ruangan di gedung KBRI dan jika terjadi peningkatan lagi, maka tidak ada pilihan lain kecuali menyewa gedung /apartemen di tempat lain," ungkap Dubes Dimas.
      Namun demikian, Dubes optimis bahwa dalam waktu dekat sebagian besar WNI ini akan memperoleh tiket dan diterbangkan ke Tanah Air. Kapasitas KBRI Beirut saat ini dinilai masih cukup mampu untuk menampung WNI lainnya yang masih di Damaskus, Suriah.(Rana).


Miraj News Agency (MINA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar