Emirat Arab mengadili 94 aktivis Islam atas tuduhan makar
Sumber: Arrahmah.com

(PERANG DUNIA XXX) --- ABU DHABI// Sebanyak 94 aktivis Islam diadili oleh Mahkamah Agung Uni Emirat Arab di Abu Dhabi pada Senin (4/3/2013) pagi atas tuduhan merencanakan makar untuk menggulingkan pemerintah, laporan harian Emarat Alyoum.
Para terdakwa berasal dari kalangan hakim, akademisi, pengacara dan pimpinan kesatuan aksi mahasiswa. Mereka semua berkewarga negaraan Uni Emirat Arab.
Ratusan aktivis Islam ditangkap oleh pemerintah Uni Emirat Arab pada tahun 2012 lalu dalam sebuah kampanye perang terhadap para aktivis masyarakat sipil yang dituduh terlibat dalam kegiatan politik.
Protes di UEA (Source: republika.co.id)
Banyak di antara para aktivis tersebut berasal dari kelompok Islam Al-Ishlah, yang menurut tuduhan pemerintah Arab Saudi memiliki kaitan dengan Ikhwanul Muslimin.
Kelompok Islam Al-Ishlah sendiri menegaskan menempuh jalan-jalan damai dan menyangkat keterkaitannya dengan gerakan Ikhwanul Muslimin.
Para terdakwa dituduh mempergunakan media massa dan situs jejaring sosial untuk menggerakkan rakyat guna melawan sistem pemerintahan dan dinasti yang berkuasa di Uni Emirat Arab.
Sementara itu organisasi Hak-hak Asasi Manusia menyatakan proses peradilan tersebut hanyalah formalitas belaka. Pemerintah melarang para terdakwa mengontak para pengacara mereka kecuali hanya dua minggu sebelum mereka dibawa ke pengadilan. Lebih dari itu para terdakwa dan pengacara tidak mendapatkan satu surat pemberitahuan apapun mengenai rincian tuduhan yang diajukan kepada mereka.
Uni Emirat Arab merupakan salah satu sekutu Amerika dan Barat di kawasan Semenanjung Arab. Gelombang revolusi rakyat yang terjadi di beberapa negara Arab telah membuat para rezim boneka Barat di Semenanjung Arab meningkatkan pengawasan dan penindasan terhadap rakyatnya sendiri. Protes dan demonstrasi menentang kebijakan pemerintah yang pro Barat dianggap sebagai makar guna menggulingkan pemerintah, sehingga pelakunya bisa ditangkap dan diadili secara zalim. (muhib almajdi/arrahmah.com)