Hanin Mazaya
Pada bulan Mei 2009, cabang lokal dari Jama'ah Tabligh dibuka di wilayah tersebut. Kegiatan organisasi ini dinyatakan "ekstrimis" dan dilarang oleh Mahkamah Agung.
Organisasi ini menyebarkan gagasan untuk bersatunya seluruh ummat Islam. Sebuah putusan pengadilan distrik yang ditegaskan oleh kantor kejaksaan regional mendeklarasikan delapan buku sebagai buku "ekstrimis" termasuk buku karya Abu Hamid al-Ghazali berjudul "Instruksi kepada Penguasa".
Setelah pemeriksaan psiko-linguistik oleh pengadilan, pengadilan mengklaim ditemukan materi "ekstrimis". Pengadilan saat ini mempertimbangkan kasus pidana terhadap cabang organisasi dan anggotanya. (haninmazaya/arrahmah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar